Pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru. Terutama, pasca Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 resmi diundangkan pada 10 Juni 2020. Dalam UU tersebut, terdapat kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. Ini menjadi salah satu poin penting yang disempurnakan dalam aturan ini, yakni terkait reklamasi dan pasca-tambang.
Sebagai jaminan agar perusahaan melakukan reklamasi tambang maka perusahan harus membayarkan uang jaminan kepada pemerintah. Jaminan yang harus dibayarkan adalah 4.36 Triliun untuk Jaminan Pascatambang dan 1.34 Triliun untuk Jaminan Reklamasi.
Dalam UU No.3 tahun 2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi atau jaminan pascatambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dengan adanya jaminan, pemangku kepentingan wajib mengembalikan kondisi lingkungan, habitat flora dan fauna, serta produktivitas area pascatambang seperti sediakala, bahkan bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
Adanya Undang-Undang Minerba ini memberikan manfaat akan keberlangsungan ekosistem tambang dan memunculkan adanya istilah sustainable Sustainable Mining memberikan pedoman bagi sektor pertambangan bahwa pembangunan berkelanjutan masa depan harus tercapai.
Tujuan penting sustainable mining adalah meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan di semua tahapan operasional, dan tentunya untuk memaksimalkan manfaat lokal. Sustainable mining membantu untuk mengatur operasional secara sedemikian rupa sehingga aman, tidak menimbulkan bahaya bagi penduduk lokal dan lingkungan. Salah satu fungsi utama sustainable mining juga yakni membantu memulihkan area pertambangan agar memberikan manfaat berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan penggunaan lahan lainnya.
Indmira membantu perusahaan tambang mewujudkan sustainable mining dengan meghadirkan solusi reklamasi dan pascamtambang dalam layanan bioremediasi, penanaman dan perawatan tanaman. Lahan-lahan areal penambangan dikembalikan agar memenuhi konsep keberlanjutan baik dari segi lingkungan, ekonomi masyarakat, dan secara sosial.