PT Indmira

Uncategorized

Luasan Hutan Indonesia Menyusut Ribuan Hektar Setiap Tahun

Kekayaan hutan Indonesia mencapai 162 juta hektar yang membentang dari Aceh hingga Papua sekaligus menduduki urutan ketiga terluas di dunia. Namun luasan ini semakin menyusut seiring berbagai kegiatan eksploitasi untuk berbagai keperluan manusia. Berdasarkan Guiness Book of Record tahun 2010 mencatat  hutan Indonesia menjadi tercepat hilang di antara negara-negara yang memiliki 90 persen dari sisa hutan di dunia. Luasan hutan yang hancur setara 300 lapangan bola setiap jamnya. Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir hutan Indonesia hanya menyisakan 98 juta hektar dari 162 juta hektar hutan.

Hutan Indonesia menjadi tercepat hilang setara 300 lapangan bola setiap jamnya

Alih fungsi hutan ini bentuknya beragam seperti alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit, area pertambangan, pemukiman, perkebunan bahkan pertanian. Ditemukan di lapangan bahwa alihan fungsi hutan ini melibatkan kegiatan yaitu penebangan hutam liar dan pembakaran hutan. Kegiatan ini tidak sepenuhnya merugikan bagi lingkungan dan manusia bila pelaksanaannya dilakukan dengan perencanaan yang strategis. Artinya perlu adanya perhitungan yang tepat agar dapat memberi manfaat bagi lingkungan dan generasi yang akan datang. Seperti telah diatur oleh Undang-Undang pada Pasal 19 ayat (1), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Faktanya, peran pemerintah sebagai pemegang wewenang ternyata tidak cukup kuat untuk melindungi hutan dari berbagai alih fungsi lahan yang lakukan oleh perusahaan dan oknum. Berbagai aturan mengenai perlindungan hutan belum mampu diterapkan secara tegas sehingga ribuan hektar hutan melayang beralih fungsi.

Peran pemerintah sebagai pemegang wewenang ternyata tidak cukup kuat untuk melindungi hutan

Dari beberapa kasus karhutla 2019, salah satu daerah yang terparah adalah Kalimantan Tengah. Dari data Pemprov Kalteng terdapat  3 juta hektar lahan gambut namun ada 1,5 juta hektar lahan gambut yang telah rusak akibat pembalakan liar, pembakaran hutan, dan faktor lainnya. Selain lahan gambut, Badan Pengelolaan Kalimantan Tengah juga melaporkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan mengalami kerusakan seluas 4,133 juta hektar, sedangkan di DAS Barito terjadi kerusakan hutan seluas 1,2 juta hektar. Akibatnya hutan Kalteng telah mengalami deforestasi hutan akibat dari alih fungsi hutan.

Berbagai potensi bencana yang telah dirasakan masyarakat berupa banjir, kekeringan, kebakaran hutan, asap, longsor, hingga krisis air. Bila dibiarkan kegiatan alih fungsi hutan ini sangat mengancam ekosistem secara menyeluruh termasuk alam dan manusia. Perlu adanya kesadaran tentang pentingnya manfaat hutan bagi masyarakat dan resiko dari rusaknya hutan.

Peran pemerintah sangat diperlukan untuk menegakkan aturan terkait perlindungan hutan dan mengedukasi masyarakat untuk memaksimalkan potensi. Memaksimalkan artinya menggolah hutan untuk kesejahteraan bersama tanpa merusaknya. Mari bersama-sama ambil peran menghidupkan kembali hutan dengan mengawal pemerintah untuk bertindak tegas melakukan advokasi dan mendampingi masyarakat sekitar hutan untuk mengelola dengan bijak.

Kita bisa turut ambil peran dengan mengawal pemerintah untuk bertindak tegas melakukan advokasi dan mendampingi masyarakat sekitar hutan untuk mengelola dengan bijak

Tinggalkan Balasan