Pemerintah telah menerbitkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksudkan agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau dihilangkan.
Dalam menetapkan kebijakan sustainable mining, lahan bekas tambang diwajibkan untuk dilakukan reklamasi dengan mengembalikan ekosistem yang pernah ada secara bertahap. Hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan penanaman kembali berbagai jenis tanaman.
Terdapat 3 jenis tanaman yang dapat ditanam secara bertahap pada lahan bekas tambang yaitu tanaman cover crops, tanaman inti atau fast growing, dan tanaman sisipan. Tanaman inti atau tanaman pokok merupakan tanaman yg ditanam pada awal kegiatan penanaman yg bersifat cepat tumbuh guna memperbaiki struktur tanah dan lahan. Sedangkan tanaman sisipan adalah tanaman lokal endemik kehutanan atau tanaman buah-buahan yang ditanam disela tanaman pokok reklamasi.
Dalam melakukan revegetasi lahan bekas tambang, perlu diperhatikan dalam pemilihan komoditas untuk masing masing jenis tanaman. Salah satu yang mempengaruhi keberhasilan dalam pengembalian ekosistem lahan bekas tambang adalah penyesuaian tanaman revegetasi dan masa penanamannya. Pemilihan jenis tanaman harus disesuaikan dengan lokasi lahan berada dan diusahakan untuk memilih jenis tanaman lokal.
Tujuan ditanamannya tanaman sisipan yaitu untuk memperkaya jenis tanaman dan mempercepat terbentuknya ekosistem mikro dipantau dari jumlah satwa yg datang ke lokasi tersebut. Berbagai pesies burung dan hewan bergantung pada pohon sebagai habitatnya, mereka tinggal di celah-celah pohon maupun membangun sarang di dahan. Contoh lain adalah pohon Bangeris yang mendatangkan lebah madu dan beruang madu.
Waktu penanaman yang tepat untuk tanaman sisipan yaitu jika tanaman sisipan termasuk toleran terhadap matahari maka menunggu tajuk pohon tanaman pokok sudah saling menutupi contoh meranti, keruing, eboni. Hal ini bertujuan untuk memberikan proses waktu lebih untuk mendapatkan kondisi tajuk yang cukup, sehingga iklim mikro mendukung pertumbuhan jenis tanaman sisipan. Tetapi jika tanaman sisipannya intoleran maka tanaman bisa ditanam setelah tanaman pokok ditanam contoh tanaman buah buahan.
Jenis tanaman sisipan yang dipilih untuk ditanam dapat berupa jenis tanaman produksi lokal dengan tujuan agar masyarakat setempat dapat memperoleh manfaat dari adanya reklamasi lahan tersebut. Terdapat berbagai macam tanaman sisipan yang dapat ditanam pada lahan reklamasi bekas tambang diantaranya seperti pohon pinang, lamtoro gung, mersawa, kapur, ulin, dan gaharu.
Penanaman jenis tanaman sisipan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya erosi tanah. Selain itu, eksistensi tanaman sisipan mampu mencegah penyebaran debu dan meminimalisir kebisingan. Guguran daun dari tanaman ini juga dapat membantu dalam proses penyuburan tanah karena menghasilkan bahan organik yang tinggi.