Aspek pengelolaan lingkungan tidak terpisahkan dalam menjalankan kaidah pertambangan termasuk pengelolaan pascatambangan selesai dilakukan. Sebab bisnis tidak hanya menghasilkan profit namun perlu beradaptasi dengan kondisi alam dan memberi kebermanfaatan untuk lingkungan. Dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara aturan turunannya menempatkan aspek lingkungan sebagai aspek penting yang harus diperhatikan. Kelestarian alam menjadi kunci produktivitas dan ekonomi dapat berlanjut di masa depan.
Keberlanjutan lingkungan diupayakan untuk mempersiapkan kehidupan setelah pertambangan. Operasional tambang tidak berlangsung selamanya namun meninggalkan dampak yang panjang bagi lingkungan dan sosial. Perusahaan perlu memikirkan perencanaan pembukaan, operasional dan penutupan pertambangan. Dalam Buku Aksi Hijau di Lingkar Tambang konsekuensi lingkungan pascatambang akan menyisakan lahan dengan kadar tanah liat tinggi, berbatu dan rendah daya resap air. Hal ini menyebabkan lahan miskin unsur hara, air mudah menggenang, dan tanah keras sehingga tidak produktif untuk digunakan.
Perusahaan perlu memenuhi kewajiban untuk melakukan reklamasi pascatambang sebelum meninggalkan lahan tambang sesuai dengan peraturan ESDM No 1827 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Reklamasi pascatambang merupakan rangakaian pemulihan lahan dengan kegiatan terencana, sistematis dan berkelanjutan setelah akhir atau sebagian kegiatan penambangan. Reklamasi pascatambang dilakukan disesuaikan dengan fungsi lingkungan dan fungsi sosial menurut kondisi wilayah pertambangan.
Indmira mengambil peran untuk mendukung sektor-sektor industri yang memanfaatkan jasa ekosistem untuk mengembalikan biodiversitas melalui pemulihan lingkungan.
Sebagai environmental business solution, Indmira menyediakan solusi bisnis dengan:
Bioremediasi menggunakan mikroorganisme untuk mengatasi permasalahan lahan bekas tambang. Dalam reklamasi tambang ini, INDMIRA melakukan bioremidiasi dengan rangakaian produk biostimulan dari INDMIRA berupa RBT, SAN Pembenah, dan SAN Tanaman untuk meningkatkan aktivitas mikroorgansime yang ada. Cara ini dinilai efektif, efisien, dan ramah lingkungan karena tidak menimbulkan efek samping pada kesehatan lingkungan sekitar. Hal ini dibuktikan dengan tumbuhnya vegetasi dan berkembangnya ekosistem yang ada pada lahan tersebut. Penerapan biostimulan ini telah teruji pada lahan-lahan reklamasi tambang yang Indmira kerjakan seperti di Bintan Tanjung Pinang, Sanga-Sanga Kalimantan Timur, dan Pulau Dabo, Singkep.
Rehabilitasi pada lahan kritis bertujuan untuk mengurangi dampak negatif bagi lingkungan karena kondisi lahan mengalami kerusakan. Lahan kritis umumnya memiliki tekstur yang padat sehingga sukar diolah sehingga mempengaruhi perkembangan sistem perakaran dan mengganggu pertumbuhan tanaman. Selain itu, kondisi tanah yang padat dapat menyebabkan buruknya sistem tata air dan aerasi (peredaran udara) yang mengakibatkan tanaman disekitar tidak dapat berkembang dengan normal, tumbuh kerdil, dan mati.
Kondisi lahan tambang yang minim unsur hara maka perlu dilakukan penanaman tanaman perintis guna menjadi cover tanah yang selanjutnya diaplikasikan tanaman Legume Cover Crop (LCC). Hal tersebut dimaksudkan agar tanah mendapatkan zat hara guna persiapan penanaman pohon tegakan. Penanaman dilakukan dengan jarak tanam 4 X 4 meter dengan sejumlah keseluruhan tanaman sebanyak 625 pohon/Ha. Pohon yang ditanam menyesuaikan dengan dokumen perencanaan reklamasi yang telah ditetapkan di awal namun tidak lepas dari ketentuan dari tanaman kehutanan, tanaman Multi Purpose Tree Species dan tanaman endemik daerah tersebut.
Pengelolan lingkungan pascatambang akan mendorong lingkungan berkelanjutan salah satunya dengan mengembalikan kondisi lahan kembali produktif. Lingkungan berkelanjutan dapat dinilai dari biodiversitas yang terjaga. Biodiversitas dalam konteks ini diartikan sebagai keanekearagaman alam yang membentuk ekosistem lingkungan seperti keberadaan flora dan fauna, air bersih, udara dan tanah subur. Hilangnya keanekaragaman hayati mengurangi kemampuan alam untuk menyerap gas rumah kaca. Ancaman dari menurunnya biodiversitas dan ancaman perubahan iklim dapat menurunkan kualitas hidup manusia.